Ada 3 bentuk utama organisasi bisnis antara lain:
a.Perorangan (Sole Propritorship)
b.Patungan (Patnership)
c.Perseroan Terbatas (Corporation)
A.Perorangan (Sole Propritorship)
Dimiliki dan dioperasikan oleh 1 orang
Bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan dan berhak atas seluruh keuntungan hasil usaha.
Kelebihan dan kekurangannya menurut Hiong Chai (1990);
*Kelebihan Perseorangan
1.Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dab dibanyak negara tanpa perlu ijin.
2Keuntungan dinikmati sendirian.
3.Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar tahu bisnis yang dijalankannya.
4.Fleksibel (manajemen cepat bisa bereaksi terhadap keputusan harian dengan mudah).
5.Relatif tanpa katrol pemerintah, sehingga pajaknya bukan pajak usaha melainkan pajak pribadi.
*Kekurangan perusahaan Perseorangan
1.Tanggung jawab utang tak terbatas = bila terjadi kewajiban pembayaran ? harus dipenuhi dengan harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
2.Jarang bertahan lama, misal pemilik meninggal.
3.Relatif sulit dapat pinjaman jangka panjang dengan bunga rendah.
4.Relatif tergantung pemikiran
B.Patungan (Patnership)
Bentuk organisasi bisnis denga 2 orang / lebih bertindak sebagai pemilik perusahaan sehingga tanggung jawab dan hak ditanggung mereka.
Firma adalah Perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama dimana pesertanya langsung di sendiri-sendiri bertangging jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
CV (Comanditer) adalah Perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk 1 orang / lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab rentang (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya
Kelebihan Persekutuan:
a.Modal lebih banyak.
b.Meningkatkan kepercanyaan kreditor.
c.Keahlian dan ketrampilan bertambah.
d.Ada kemungkinan tumbuh dan berkembang
Kekurangan Persekutuan:
a.Tanggung jawab tak terbatas
b.Umur terbatas, misal kematian salah satu patner.
c.Lemahnya pengendalian.
Fungsi dan kedudukan patner dalam persekutuan bisa berupa:
a.Oternsible patner (patner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai patner) dapat juga berfungsi sebagai general patner.
b.Active patner (patner yang aktif) dapat juga berfungsi sebagai otensible patner.
c.Secret patner (aktif tapi kesertaan dirahasiakan).
d.Dormant patner (tidak aktif dan diketahui pihak yang berkepentingan / tidak rahasia)
e.Nominal patner (ikut dalam CV tapi kesertaannya diwakili).
f.Sub patner (seseorang yang dikontrak seorang patner untuk turut membantu kelancaran jalan CV).
C.Perseroan Terbatas (PT)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi syarat yang ditetrapkan UU serta peraturan pelaksanaannya
Kelebihan PT :
1.Tangung jawab utang terbatas. (sebatas jumlah saham yang dimiliki)
2.Ada kemungkinan jual beli saham.
3.Umurnya jangka waktu tak terbatas.
4.Relatif mudah dapat pinjaman besar, lama dengan bunga rendah.
5.Ada kemungkinan alih ilmu dan teknologi. Pemegang saham mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk usaha yang ada.
Kekurangan PT:
1.Keterbatasan bidang usaha ? sesuai ijin.
2.Ada beda kepentingan dalam PT.
Pemilik saham minoritas kalah oleh pemilik mayoritas.
3.Ada kewajiban membuat laporan keberbagai pihak.
4.Biaya besar untuk mendirikan PT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar